Upaya penguatan kapasitas organisasi PLP juga sebagai tindak lanjut dari amanat UU No. 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran.
Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) menjadi perangkat hukum yang berwenang memastikan pelaksanaan kewajiban penggunaan dan pengaktifan AIS Kelas B.
Apel pasukan pengamanan dipimpin oleh Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai Ditjen Hubla, Rivolindo dan didampingi oleh Kepala Pangkalan PLP Kelas I Tanjung Priok, Triono.